Rabu, 15 Desember 2010

Halal dan Haram menurut Islam dan sertifikasi Halal Indonesia

Halal dan Haram menurut Islam dan cara sertifikasi halal

Semua agama memiliki larangan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pengikutnya didalam semua bidang kehidupan. Tidak terkecuali dalam makanan dan minuman

Dalam agama Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
- Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
- Dan hanya sedikit yang diharamkan.

Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya

Dalam Islam hanya ada pengertian:
- Halal.
- Tidak halal ( haram ).
- Diragukan kehalalannya.
- Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal / haram adalah:
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntunan Islam.
- Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
- Untuk minuman: khamr (beralkohol)

Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada masyarakat muslim khususnya terhadap ketersediaan makanan yang halal engan membeikan kewenangan MUI untuk melakukan Sertifikasi Halal terhadap produk yang halal sesuai ajaran islam
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar / konsumen.
- Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.

Kaitan dengan kemajuan teknologi:
- Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
- Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.


Cara memperoleh sertifikat halal :
- Permohonan dari perusahaan
- Pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon.

AUDIT oleh LPPOM MUI
- Langsung menyetujui jika sudah benar.
- Perlu perbaikan dan kelengkapan.

Dibahas oleh Komisi Fatwa MUI:
1. Disetujui dan diterbitkan Sertifikat halalnya.
2. Dikembalikan untuk mendapatkan perbaikan/kelengkapan.

- Pada saat menerima Sertifikat halal, pemohon menandatangani surat perjanjian sanggup menjaga kepercayaan yang disepakati pada hasil audit dan siap sewaktu-waktu menerima petugas audit pemantau.
- Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.

Teknik Penyembelihan Hewan yang Halal
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.

Teknik Pengolahan Makanan Halal
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.

Teknik Pengolahan Pada Catering atau Rumah Makan
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar